Thursday, 1 March 2012

PENYELENGGARAAN BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM JALUR PENDIDIKAN FORMAL



 Konteks Tugas Konselor
Membicarakan kontek tugas seorang konselor dalam hal ini adalah terkait dengan peranan dan tugas konselor dalam menjalankan fungsinya di dalam pendidikan atau sekolah. Oleh sebab itu pertama, melihat pengertian dan tujuan dari bimbingan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir, melalui berbagai jenis pelayanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku. Penegasan konteks tugas dalam hal ini mengacu pada fungsi dasar diselenggarakannya layanan bimbingan dan konseling yang ditujukan pada pemandirian diri siswa dalam menggapai optimalisasi diri. Hal ini  sesuai dengan visi dari bimbingan dan konseling yang tertuang pada panduan pengembangan diri (KTSP, 2006:4) dimana disebutkan sebagai “pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia”. Pernyataan lain dijelaskan oleh Gibson (2010: 78-80) yang secara singkat dapat dikatakan bahwa peran konselor dalam sekolah dihimbau agar dapat memastikan kualitas lulusan dan optimalisasi proses pendidikan dan dalam beberapa hal secara khusus, perananya akan mengikuti kondisi dari masing- masing wilayah dan jenjang sekolah dimana tempat konselor bekerja.
Kedua, melihat pada perundang-undangan sejak lama pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal telah dipetakan secara tepat dalam Kurikulum 1975, meskipun ketika itu masih dinamakan pelayanan Bimbingan dan Penyuluhan, yang  diposisikan sejajar dengan pelayanan manajemen pendidikan, dan pelayanan di bidang pembelajaran yang dibingkai dalam kurikulum. Dari sini tentunya dapat dilihat perbedaan antara konteks tugas konselor dengan pendidik lain.
Akan tetapi, dalam Permendiknas No. 22/2006 tentang Standar Isi, pelayanan Bimbingan dan Konseling diletakkan sebagai bagian dari kurikulum yang isinya dipilah menjadi (a) kelompok mata pelajaran, (b) muatan lokal, dan (c) Materi Pengembangan Diri, yang harus “disampaikan” oleh Konselor kepada peserta didik. Dijelaskan dalam naskah kurikulum KTSP panduan pengembangan diri (2006:1) bahwa.
“Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai  bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling  berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstra kurikuler. Di samping itu, untuk satuan pendidikan kejuruan, kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan konseling ditujukan guna pengembangan kreativitas dan karir. Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.”

Sekilas hal ini membuat gambaran kabur tentang kinerja seorang konselor dengan kegiatan ekstra kulikuler. Walaupun demikian, konteks tugas konselor tentunya tidaklah jauh dari usaha pencapaian tujuan dari layanan bimbingan dan konseling baik secara umum maupun secara khusus. Dimana tujuan dari layanan bimbingan dan konseling adalah tentang pengembangan optimum dan pemandirian diri klien. Terkait dengan sekolah sebagai bagian dari dunia pendidikan dimana layanan bimbingan dan konseling ditujukan dalam membantu peserta didik dalam pencapaian tugas peserta didik, seperti yang ada dalam Permendiknas No 23/2006 tentang kompetensi peserta didik yang harus dikembangkan melalui pelayanan bimbingan dan konseling adalah kompetensi kemandirian untuk mewujudkan diri (self actualization) dan pengembangan kapasitasnya (capacity development) yang dapat mendukung pencapaian kompetensi lulusan (SKL)
Ekspektasi Kinerja Konselor
Membicarakan ekspektasi kinerja konselor artinya membahas harapan kedepan akan kinerja konselor yang semakin dituntut peranannya baik dalam dunia pendidikan formal. Ekpektasi kinerja konselor dalam buku penataan pendidikan Profesional Konselor dan layanan bimbingan dan konseling dalam jalur formal (DEPDIKNAS, 2007:33), dijelaskan terkait dengan profesionalisasi konselor yang ditandai dengan,
(a) pengakuan dari masyarakat dan pemerintah bahwa kegiatannya merupakan layanan yang unik yang, (b) didasarkan atas keahlian yang perlu dipelajari secara sistematis dan bersungguh-sungguh serta memakan waktu yang panjang sehingga, (c) pengampunya diberikan penghargaan yang layak dan, (d) untuk melindungi kemaslahatan pemakai layanan, otoritas publik, otoritas profesi, dengan dibantu oleh masyarakat khususnya pemakai layanan, wajib menjaga agar pengampu layaan ahli yang kompeten yang mengedepankan kemaslahatan pemakai layanan yang dijinkan menyelenggarakan layanan ahli kepada masyarakat.

Pemenuhan-pemenuhan kompetensi tersebut semata-mata untuk memenuhi ekspektasi kinerja konselor dalam menjalankan tugas-tugasnya didalam penyelenggaraaan layanan-layanan bimbingan dan konseling. Terdapat perbedaan jenjang pendidikan yang dibagi berdasarkan jenjang usia dan kebutuhan akan tingkat perkembangan. Maka, ekspektasi kinerja konselor secara khusus pada masing-masing jenjang juga memiliki sedikit perbedaan  pada kebutuhan layanan yang diberikan.
Pada jenjang taman kanak-kanak dijelasakan dalam buku penataan pendidikan konselor dan layanan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal (DEPDIKNAS, 2007:188) bahwa, layanan yang diberikan lebih bersifat preventif dan developmental. Ini artinya layanan yang bersifat layanan responsif seperti konseling sangatlah kecil kemungkinan diberikan atau bahkan tidak ada. Jikapun ada layanan semacam ini dibarikan kepada orang tua agar dapat membantu mengatasi masalah atau kesulitan pada siswa.
Pada jenjang Sekolah Dasar dijelaskan bahwa ekspektasi kinerja konselor lebih difokuskan pada upaya membantu guru sekolah dasar dalam mengatasi perilaku mengganggu (disruptive behavior) pada diri siswa. Pendapat lain disampaikan Gibson (2010:81) bahwa “sekolah dasar merupakan lembaga sosialisasi terkuat didalam perkembangan manusia”. Hal ini menjelaskan bahwa sangat diperlukan sekali peranan konselor dalam jenjang pendidikan sekolah dasar.
Dijelaskan bahwa ekspektasi kinerja konselor pada jenjang pendidikan sekolah menengah telah ada sejak lama dan diatur dengan sangat jelas dalam perundang-undangan. Dikatakan bahwa peranan konselor disini diharapkan sebagai salah satu komponen student suport service (DEPDIKNAS,2007:189). Gibson (2010:92-104) menjelaskan bahwa ekspektasi diperlihatkan melalui peranan konselor pada pendidikan jenjang sekolah menengah baik menengah pertama atau atas adalah orientasi siswa, aktivitas asesmen, konseling, konsultasi, penempatan, dan perkembangan siswa. Perbedaan pada jenjang pendidikan menengah atas dan pertama juga membuat perbedaan pada intensitas penyelenggaraan bantuan layanan. Dijelaskan bahwa layanan konsultasi, penempatan jurusan, melakukan tes dan menafsirkan, serta penempatan, perencanaan dan informasi karir karier memiliki intensitas yang lebih tinggi dibandingkan layanan lainnya. Dan perbedaan ini juga terjadi pada konselor yang berada pada pendidikan kejuruan.
Sedangkan pada jenjang pendidikan peguruan tinggi ekspektasi kinerja konselor lebih kepada bagaimana mampu men-support perkembangan personal, sosial akademik dan karir mahasiswa dibutuhkan (DEPDIKNAS, 2006:190). Hal ini karena mahasiswa pada jenjang pendidikan perguruan tinggi dikenal memiliki perbedaan dan keseriusan yang komplek sesuai dengan programnya masing-masing.
Lebih dari apa yang telah dikupas diatas kedepan dalam memasuki abad baru era globalisasi yang semakin meluas dan untuk memenuhi harapan-harapan yang ada akan profesionalitas konselor, maka perlu dilakukan suatu arahan kedepan yang tepat dan sesuai dengan pengembangan kinerja konselor. Oleh sebab itu agar tetap terjaga keprofesionalannya dan sesuai dengan perubahan yang ada Gibson (2010:61-64) menjelaskan beberapa arahan perubahan yang perlu dilakukan untuk menjapai harapan profesi kedepan yaitu,
1.      Peningkatan standart bagi penyimpangan konselor
2.      Meningkatkan perhatian kepada bidang-bidang khusus
3.      Menikatkanya penggunaan teknologi
4.      Peningkatan fokus kepada hasil-hasil empiris
5.      Pembaharuan teori-teori tradisional profesi
6.      Pembaruan atensi dan perluasan parameter konseling karier
7.      Meningkatkan perhatian pada komunitas publik dan aktivitas sosial yang sifatnya politis
8.      Meningkatkan perhatian kepada relevansi program
9.      Meningkatkannya kepekaan dan aktifitas multi-budaya
10.  Globalisasi profesionalitas yang semakin meningkat
11.  Peningkatan dramatis konseling online.

Paradigma Bimbingan dan Konseling
Hakikat dan urgensi bimbingan dan konseling
Dasar pemikiran penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, bukan semata-mata terletak pada ada atau tidak adanya landasan hukum atau ketentuan dari atas, namun yang lebih penting adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik yang selanjutnya disebut konseli, agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya (DEPDIKNAS, 2006:192)
Berdasarkan penjelasan tersebut maka konseli dipandang sebagai individu yang sedang berkembang ke arah kemandirian mencoba memenuhi kebutuhan-kebutuhan perkembangannya dengan optimal. Akan tetapi dalam perkembangannya tidak semua individu dapat mencapai perkembangan diri yang optimal. Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka perlu diupayakan usaha untuk mengembangkan potensi konseli dan memfasilitasi mereka secara sitematik dan terprogram untuk mencapai standart kompetensi kemandirian (DEPDIKNAS, 2006:193). Disinilah peranan bimbingan dan konseling yang merupakan bagian dalam ranah pendidikan formal sesuai dengan Permendiknas No. 22/2006 dalam rangka mencapai tujuan pendidikan seperti yang tertuang dalam UU no 20 tahun 2003. Bagaimana seorang konselor mampu mengaplikasikan layanan-layanan bimbingan dan konseling sesuai dengan tingkat kebutuhan dari individu yang menjadi konselinya.

Pada saat ini telah terjadi perubahan paradigma pendekatan bimbingan dan konseling, yaitu dari pendekatan yang berorientasi tradisional, remedial, klinis, dan terpusat pada konselor, kepada pendekatan yang berorientasi perkembangan dan preventif. Pendekatan bimbingan dan konseling perkembangan (Developmental Guidance and Counseling), atau bimbingan dan konseling komprehensif (Comprehensive Guidance and Counseling). Pendekatan ini menekankan kepada bagaimana seorang konselor mampu berkolaborasi dengan perangkat pendidikan lainnya seperti guru dan staff administrasi lainnya agar dapat membantu konseli mencapai perkembangan dirinya secara optimal. berdasarkan hal inilah bimbingan dan konseling pada implementasinya berorientasi kepada tercapainya peseta didik sebagai makluk yang berdimensi biosikososiospriritual.
Tujuan bimbingan dan konseling
Dijelaskan diawal bahwa tujuan pelayanan bimbingan dan konseling adalah membantu konseli atau individu dalam upaya mencapai tugas-tugas perkembangannya secara optimal sehingga menjadi pribadi yang mandiri dan bertanggung jawab. Terkait dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal dijelaskan beberapa tujuan umum dari pelayanan bimbingan sebagai berikut.

Tujuan pelayanan bimbingan ialah agar konseli dapat: (1) merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir serta kehidupan-nya di masa yang akan datang; (2) mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin; (3) menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya; (4) mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun lingkungan kerja.(DEPDIKNAS ,2007:197)

Secara khusus Yusuf dan Nurihsan (2010:14-16) menjelaskan tujuan-tujuan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling dibedakan sesuai dengan kaitanya masing-masing pada aspek yang ada yaitu, pencapaian tujuan-tujuan perkembangan yang meliputi (1) aspek pribadi-sosial, (2) aspek belajar (akademik), (3) aspek karir.
Fungsi bimbingan dan konseling
Dijelaskan dalam buku penataan pedidikan profesional konselor dan layanan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal (DEPDIKNAS, 2007:200-202) terdapat sepuluh fungsi dari layanan bimbingan dan konseling yang meliputi: (1) pemahaman, (2) fasilitasi, (3) penyesuaian, (4) penyaluran, (5) adaptasi, (6) pencegahan, (7) perbaikan, (8) penyembuhan, (9) pemeliharaan, dan (10) pengembangan.
Sedikit berbeda dengan apa yang di sebutkan sebelumnya Yusuf dan Nurihsan (2010:16-17) membagi fungsi-fungsi bimbingan dan konseling menjadi 7 fungsi meliputi, (1) pemahaman, (2) preventif, (3) pengembangan, (4) perbaikan (penyembuhan), (5) penyaluran, (6) adaptasi, dan (7) penyesuaian.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas jika dikaji secara terperinci maka dapat diambil kesimpulan bahwa secara umum maka terdapat 5 (lima) fungsi dari layanan bimbingan dan konseling yaitu
a.       Fungsi pemahaman;
b.      Fungsi pencegahan dan pengembangan;
c.       Fungsi penyesuaian diri; dan
d.      Fungsi pemecahan atau pengentasan masalah.

Prinsip-prinsip bimbingan dan konseling
Dalam menjalankan tugasnya seorang konselor perlu mempertikan beberapa prinsip yang dijadikan acuan dalam melaksanakan atau menyelengarakan program bimbingan dan konseling Beberapa prinsip yang dijelaskan dalam buku penataan pedidikan profesional konselor dan layanan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal (DEPDIKNAS, 2007:203-204) di uraikan menjadi 6 hal yang secara singkat sebagai berikut.
a.       Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua konseli;
b.      Bimbingan dan konseling bersifat individuasi;
c.       Bimbingan menekankan hal yang positif;
d.      Bimbingan dan konseling merupakan usaha bersama;
e.       Pengambilan keputusan merupakan hal yang Esensial dalam bimbingan dan konseling; dan
f.       Bimbingan dan konseling berlangsung dalam berbagai setting kehidupan.

Sedangkan dalam naskah panduan pengembangan diri (KTSP, 2006 :6) Prinsip-prinsip konseling berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang dialami peserta didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan. Yang secara lebih jelas sebagai berikut
adalah :
a.       Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan sasaran layanan; (a) melayani semua individu tanpa memandang usia, jenis kelamin, suku, agama dan status sosial; (b) tahapan perkembangan; (c) Individual deferenses
b.      Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan permasalahan yang dialami individu; (a) menyangkut pengaruh kondisi mental maupun fisik individu terhadap penyesuaian pengaruh lingkungan, (b) timbulnya masalah pada individu oleh karena adanya kesenjangan sosial, ekonomi dan budaya.
c.       Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan program pelayanan Bimbingan dan Konseling; (a) bimbingan dan konseling bagian integral dari pendidikan dan pengembangan individu, (b) program bimbingan dan konseling harus fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik maupun lingkungan; (c) program bimbingan dan konseling disusun dengan mempertimbangkan adanya tahap perkembangan individu; (d) program pelayanan bimbingan dan konseling perlu diadakan penilaian hasil layanan.
Asas bimbingan dan konseling
Keberhasilan bimbingan dan konseling juga sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas dalam bimbingan dan konseling beberapa asas yang dalam buku penataan pedidikan profesional konselor dan layanan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal (DEPDIKNAS, 2007:204-206) adalah asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kegiatan, kemandirian, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, keharmonisan, keahlian, dan alih tangan kasus.
Sedangkan dalam Yusuf dan Nurihsan (2010:22-24) ke 11 asas yang disampaikan sebelumnya ditambah satu asas lagi yaitu asas tut wuri handayani sehingga menjadi 12 asas bimbingan dan konseling. Hal ini sama dengan apa yang tertulis pada naskah panduan pengembangan diri (KTSP, 2006:6) yang menyatakan adanya 12 asas yang terdapat dalam bimbingan dan konseling mulai dari kerahasiaan samapai dengan tut wuri handayani.
Komponen program bimbingan dan konseling
Dalam jalur pendidikan telah dijelaskan dalam buku penataan pedidikan profesional konselor dan layanan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal (DEPDIKNAS, 2007:204-206) komponen program bimbingan dan konseling dibagi dalam 4 komponen pelayanan yaitu pelayanan dasar, pelayanan responsif, pelayanan perencanaan individu, dan pelayanan dukungan sistem. Secara lebih jelas bentuk bentuk layanan bimbingan dan konseling dilakukan dengan bentuk-bentuk layanan informasi, orientasi, penguasaan konten, konseling individu, bimbingan dan konseling kelompok dan layanan lain yang lebih dikenal dengan layanan pola 17 plus. Keempat komponen program tersebut dapat digambarkan sebagai berikut.
Manajemen Program Bimbingan dan Konseling
Pada prinsipnya manajemn memuat makna segala upaya menggerakkan individu atau kelompok untuk bekerja sama dalam mendayagunakan sumber daya dalam suatu system untuk mencapai tujuan. Visi BK yang realistis memang harus dikembangkan berdasarkan kondisi nyata peserta didik di setiap lembaga pendidikan. Meskipun sekarang ini manajemen berbasis sekolah menjadi acuan, tetapi ini bukan berarti pemerintah membiarkan manajemen sekolah tidak memberi ruang bagi pelayanan aspek-aspek non akademis salah satu di antaranya adalah BK.  Hal ini ditunjukkan dengan diberlakukannya beberapa Undang-undang maupun peraturan pemerintah yang mengacu pada pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolah. Dan pada perkembangannya program bimbingan dan konseling di sekolah saat ini menuju pada bentuk program bimbingan dan konseling yang komprehensif.
Program BK komprehensif dirancang menjadi bagian integral dari proses pendidikan di sekolah. Integrasi antara program BK dan keseluruhan program pendidikan di sekolah yang bertujuan mengembangkan aspek intelektual, dan skill diharapkan akan memberi pengaruh pada pembentukan kompetensi peserta didik yang lebih utuh. Integrasi semacam ini membutuhkan kesamaan visi lembaga pendidikan dan semua komponen yang terlibat dalam proses pendidikan, sehingga proses pendidikan dan bimbingan yang kolaboratif dapat diciptakan.
Dalam pelaksanaan manajemen penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling secara keseluruan dilakukan mulai dari asesmen hingga pada proses eveluasi. Fungsi manajemen yang penting dijalankan dalam pelayanan bimbingan dan konseling meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, analisis dan tindak lanjut. Secara keseluruhan unjuk kerja konselor dapat digambarkan sebagai berikut.
Sarana dan Prasarana
Kita paham bahwa salah satu aspek penting dalam upaya menyelenggarakan program layanan bimbingan dan konseling secara optimal adalah terpenuhinya sarana dan prasarana layanan yang dibutuhkan. Sarana dan prasarana tersebut baik berupa ruangan, perabotan dan juga alat atau media layanan lainnya.
Dengan ruangan yang kondusif maka tujuan dari layanan yang diberikan akan dapat tercapai atau tersampaikan dengan baik kepada siswa atau konseli. Jumlah ruangan dan macam ruangan akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan jenis layanan yang diberikan. Dalam buku penataan pedidikan profesional konselor dan layanan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal (DEPDIKNAS, 2007:238) dijelaskan bahwa jenis ruangan yang diperlukan meliputi : (1) ruangan kerja, (2) ruang admistrasi, (3) ruang konseling individual, (4) ruang bimbingan dan konseling kelompok, (5) ruang biblio terapi, (6) ruang lelaksasi, dan (7) ruang tamu.
Walaupun begitu anggapan bahwa proses layanan dapat dilakukakn dalam berbagai macam setting dan tempat maka terkadang layanan bimbingan dan konseling bisa juga dilakukan di tempat-tempat yang lain selam dengan catatan bahwa tempat tersebut kondusif untuk penyelenggaraan layanan. Hal ini biasa dilakukan pada sekolah atau madrasah yang dalam hal sarana dan prasarana memang terhitung kurang sehingga tidak bisa memenuhi setiap ruang yang diperlukan.
Fasilitas lain  yang diperlukan dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling adalah tersedianya dokumen program bimbingan dan konseling dan instrumen pengumpulan data dan kelengkapan administrasi (DEPDIKNAS, 2006:240). Fasilitas- fasilitas tersebut berupa alat tes dan non tes, alat penyimpan data dan kelengkapan penunjang teknis seperti komputer, dan alat bantu lain yang dapat mempermudah dan menunjang layanan bimbingan dan konseling. Bahkan tersedianya perangkat komunikasi seperti jaringan informasi global atau internet menjadi fasilitas yang cukup penting untuk dipenuhi mengingat perkembangan teknologi dan informasi yang semakin mutahir dan berkembang.
Pembiayaan
Dalam pnyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling perencanaan anggaran merupakan komponen penting dari manajemen bimbingan dan konseling. Oleh karena itu, perlu dirancang dengan cermat berapa anggaran yang diperlukan untuk mendukung implementasi program dan anggaran ini harus masuk ke dalam Anggaran dan Belanja Sekolah/Madrasah
Kebijakan lembaga yang kondusif perlu diupayakan. Kepala Sekolah/Madrasah harus memberikan dukungan yang serius dan sistematis terhadap penyelenggaraan program bimbingan dan konseling. Hal in karena, pelaksanaan program bimbingan dan konseling harus diperlakukan sebagai kegiatan yang utuh dari seluruh program pendidikan.
Dengan terpenuhinya anggaran pembiayaan dalam penyelenggaraan layann bibingan dan konseling maka diharapkan secara langsung akan dapat mengoptimalkan terselenggaranya layanan bimbingan dan konseling disekolah. Dan secara tidak langsung sarana dan prasaranan yang diperlukan dalam menunjang layanan juga akan berangsunr-angsur bisa dipenuhi pula.

Daftar Pustaka
----------. 2007. Penataan Pedidikan Profesional Konselor Dan Layanan Bimbingan Dan Konseling Dalam Jalur Pendidikan Formal. DEPDIKNAS
 Erford,T. 2004 . Professional School Counseling : a Handbook of Theories, Programs & Pracices. Texas : CAPS Press
 Gibson, RL & Mitchell, M.H. 2010 . Bimbingan dan Konseling. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
 Yusuf, Syamsu & Nurihsan, Juntika. 2010. Landasan Bimbingan dan Konseling. Bandung : PT. REMAJA ROSDAKARYA
 Naskah Panduan Pengembangan Diri untuk satuan pedidikan dasar dan menengah (KTSP) tahun 2006

No comments:

Post a Comment